Golongan yang Akan Terkena Kenaikan Tarif Listrik

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,JAKARTA-Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman memastikan tarif listrik untuk enam golongan akan naik bertahap setiap 2 bulan, mulai 1 Juli 2014.

"Sudah diatur di APBN-P 2014, nggak bisa mundur lagi, tinggal tunggu revisi Peraturan Menteri ESDM nomor 4 Tahun 2014 yang akan keluar sebelum 1 Juli 2014," kata Jarman kepada wartawan di kantornya, Kamis (26/6/2014).

Berdasarkan data Kementerian ESDM, golongan yang akan terkena kenaikan tarif berikut rincian perubahan tarif tersebut adalah sebagai berikut:

(1). Untuk golongan I-3, tarif semula Rp 864 per kWh akan naik menjadi Rp 964 per kWh. Pada 1 September 2014, tarif akan naik lagi menjadi Rp 1.075 per kWh, dan per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.200/kWh.

(2). Untuk golongan R-2 dengan 3.500 VA hingga 5.500 VA, tarif semula Rp 1.145 per kWh akan naik menjadi Rp 1.210 per kWh. Per 1 September 2014 tarif ini akan naik lagi menjadi Rp 1.279/kWh, dan per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.352/kWh.

(3). Untuk golongan R-1 dengan kapasitas 2.200 VA, tarif semula Rp 1.004 per kWh akn naik menjadi Rp 1.109/kWh. Lalu, per 1 September 2014 naik lagi menjadi Rp 1.224/kWh, dan per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.353/kWh.

(4). Untuk golongan R-1 dengan kapasitas 1.300 VA, tarif semula Rp 997 per kWh akan naik menjadi Rp 1.090/kWh. Per 1 September 2014, tarif ini naik lagi menjadi Rp 1.214/kWh, dan kembali naik pada 1 November 2014 menjadi Rp 1.352/kWh.

(5). Untuk golongan P-3, dari Rp 864 per kWh naik menjadi Rp 1.104/kWh. Per 1 September 2014 naik lagi menjadi Rp 1.221/kWh, lalu per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.352/kWh.

(6). Untuk golongan P2 dengan kapasitas di atas  200 kVA, tarif semula Rp 1.062 per kWh naik menjadi Rp 1.081/kWh. Per 1 September 2014 naik lagi menjadi Rp 1.139 perkWh, lalu per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.200 per kWh.

Khusus periode kenaikan tarif untuk industri golongan I-3 dan I-4 sudah dimulai pada 1 Mei 2014. Golongan I-3 adalah adalah industri dengan kapasitas daya listrik terpasang menengah dan non-perusahaan terbuka. Adapun golongan I-4 adalah pengguna listrik tegangan tinggi.

Periode lanjutan periodisasi kenaikan tarif untuk kedua golongan industri akan sama dengan lima kelompok lain yang baru dimulai pada 1 Juli 2014, yaitu 1 Juli-31 Agustus 2014, 1 September-31 Oktober 2014, dan 1 November 2014.

“Tahun depan akan ada adjustmen, sehingga golongan yang sudah tidak disubsidi jangan masuk ke dalam golongan subsidi lagi, meskipun harga ICP naik, dollar naik,” kata Jarman.
 

PENDAFTARAN ONLINE

Pendaftaran Gratis

KETIK SMS :

DAFTAR.NomorHp.Nama.Kota

CONTOH :

DAFTAR.085612345678.AULIACELL.Pringsewu

KIRIM KE CS :

0856 6929 1230

DATA BANK DEPOSIT

NOMOR REK BNI BARU

023-129-3000
AN. CV FC SMART

114-0011-489898
AN. CV FC SMART

802-999999-7
AN CV. FC SMART

0285-0100-1129-308
A/N CV. FC SMART

351-005-4544
A/N CV FC SMART

Panduan Deposit »»

Head Office

Jalan Teuku Umar No 80 A (Depan Korem Garuda Hitam), Tanjung Karang. Bandar Lampung.
Call Center (melayani Komplain Transaksi & Konfirmasi Deposit): 0721-702 093
0721-7344550
0852-7989-8888
Pukul 08:00 - 20:00 Wib

BANNER ADS

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

STATISTIK ONLINE