TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,JAKARTA-Direktur Jenderal
Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Jarman memastikan tarif listrik untuk enam golongan akan naik bertahap
setiap 2 bulan, mulai 1 Juli 2014.
"Sudah diatur di APBN-P 2014,
nggak bisa mundur lagi, tinggal tunggu revisi Peraturan Menteri ESDM
nomor 4 Tahun 2014 yang akan keluar sebelum 1 Juli 2014," kata Jarman
kepada wartawan di kantornya, Kamis (26/6/2014).
Berdasarkan data
Kementerian ESDM, golongan yang akan terkena kenaikan tarif berikut
rincian perubahan tarif tersebut adalah sebagai berikut:
(1).
Untuk golongan I-3, tarif semula Rp 864 per kWh akan naik menjadi Rp 964
per kWh. Pada 1 September 2014, tarif akan naik lagi menjadi Rp 1.075
per kWh, dan per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.200/kWh.
(2).
Untuk golongan R-2 dengan 3.500 VA hingga 5.500 VA, tarif semula Rp
1.145 per kWh akan naik menjadi Rp 1.210 per kWh. Per 1 September 2014
tarif ini akan naik lagi menjadi Rp 1.279/kWh, dan per 1 November 2014
kembali naik menjadi Rp 1.352/kWh.
(3). Untuk golongan R-1 dengan
kapasitas 2.200 VA, tarif semula Rp 1.004 per kWh akn naik menjadi Rp
1.109/kWh. Lalu, per 1 September 2014 naik lagi menjadi Rp 1.224/kWh,
dan per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.353/kWh.
(4).
Untuk golongan R-1 dengan kapasitas 1.300 VA, tarif semula Rp 997 per
kWh akan naik menjadi Rp 1.090/kWh. Per 1 September 2014, tarif ini naik
lagi menjadi Rp 1.214/kWh, dan kembali naik pada 1 November 2014
menjadi Rp 1.352/kWh.
(5). Untuk golongan P-3, dari Rp 864 per
kWh naik menjadi Rp 1.104/kWh. Per 1 September 2014 naik lagi menjadi Rp
1.221/kWh, lalu per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.352/kWh.
(6).
Untuk golongan P2 dengan kapasitas di atas 200 kVA, tarif semula Rp
1.062 per kWh naik menjadi Rp 1.081/kWh. Per 1 September 2014 naik lagi
menjadi Rp 1.139 perkWh, lalu per 1 November 2014 kembali naik menjadi
Rp 1.200 per kWh.
Khusus periode kenaikan tarif untuk industri
golongan I-3 dan I-4 sudah dimulai pada 1 Mei 2014. Golongan I-3 adalah
adalah industri dengan kapasitas daya listrik terpasang menengah dan
non-perusahaan terbuka. Adapun golongan I-4 adalah pengguna listrik
tegangan tinggi.
Periode lanjutan periodisasi kenaikan tarif
untuk kedua golongan industri akan sama dengan lima kelompok lain yang
baru dimulai pada 1 Juli 2014, yaitu 1 Juli-31 Agustus 2014, 1
September-31 Oktober 2014, dan 1 November 2014.
“Tahun depan akan
ada adjustmen, sehingga golongan yang sudah tidak disubsidi jangan
masuk ke dalam golongan subsidi lagi, meskipun harga ICP naik, dollar
naik,” kata Jarman.